Syarat membuat Surat Izin Domisili Usaha

Sama seperti Orang perorangan yang memiliki tempat tinggal atau domisili yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Usaha atau bisnis yang kita punya pun yang memiliki tempat tetap dalam menjalankan usaha pun harus punya surat Tanda Domisili disana. Salah satu surat yang penting bagi anda yang mempunyai Usha Kecil dan Menengah (UKM) adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Kita akan membahasnya tentang Syarat Membuat Surat Izin Domisili Usaha.

Surat Keterangan Domisili Usaha atau di singkat SKDU bagi para UKM adalah Surat yang menerangkan Domisili suatu badan usaha, dalam hal ini Usaha Kecil dan menengah (UKM). UKM disini adalah istilah yang mengacu pada jenis Usaha Kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara yang tergolong usaha Kecil itu sendiri, menurut Keputusan Presiden RI No. 99 Tahun 1998, adalah kegiatan ekonomi Rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.

Sebagai tanda Bukti Domisili UKM snfs, SKDU juga dibutuhkan dalam pengurusan berbagai perizinan. Agar UKM milik anda bisa mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak), SKDU wajib anda sertakan pengurusannya. selain itu SKDU juga diperlukan untuk pembuatan nomor PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah), Label Halal MUI, pengajuan sertifikasi SNI, dan surat lain yang berkaitan dengan usaha anda. SKDU untuk UKM dapat dibuat di Kantor Kelurahan Tempat UKM anda berada. Lalu apa saja Persyaratan yang harus anda siapkan untuk membuat SKDU, yuk kita bahas.

Persyaratan Pembuatan SKDU untuk UKM

Persyaratan untuk membuat Surat Izin Domisili atau disebut Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), yaitu dokumen-dokumen seperti berikut :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik / Pendiri Badan Usaha UKM (Asli dan fotokopi)
  • Kartu Keluarga (KK) pemilik/pendiri UKM (asli dan fotokopi)
  • Akta Pendirian UKM dari Notaris (fotokopi)
  • Surat Pengantar dari RT/RW (jika di Rumah/ruko)
  • Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (ditanda tangani minimal 4 orang warga yang bertetangga dengan tempat usaha anda, dilampiri fotokopi KTP Masing-Masing)
  • Surat bukti kepemilikan tanah tempat usaha, seperti Surat Tanah/akta jual beli/Girik jika tempat usaha anda milik sendiri
  • Surat Kuasa jika pengurusan dikuasakan ke orang lain
  • Dokumen lain yang sekiranya diperlukan, bisa ditanyakan ke kantor Kelurahan tempat anda melakukan Usaha

Prosedur dan Biaya Pembuatan SKDU

1. Minta Surat Pengantar dari RT/RW

Datang ke RT setempat(tempat usaha anda beroperasi) untuk meminta dibuatkan Surat Pengantar yang menyatakan bahwa usaha anda benar-benar berada di lingkungan tersebut. Tidak ada biaya untuk pembuatan Surat Pengantar ini, namun seperti biasa mungkin anda akan diminta mengisi uang kas yang jumlahnya tidak terlalu besar. Surat pengantar ini juga perlu disahkan oleh ketua RW.

2. Datang ke Kantor Kelurahan

Dengan membawa Surat Pengantar RT/RW dan berkas persyaratan yang telah disiapkan, anda kemudian datang ke Kantor Kelurahan atau Kantor Kepala Desa setingkat Kelurahan setempat. Disana anda bisa meminta formulir permohonan SKDU ke petugas kelurahan yang kemudian dapat anda isi dengan benar dan Lengkap. Ada beberapa wilayah dimana SKDU akan langsung diterbitkan oleh Kantor Kelurahan, sementara di wilayah lain ada yang mengharuskan pengajuan permohonan untuk melanjutkan ke kantor Kecamatan. Jika demikian, maka setelah SKDU dikeluarkan oleh Kelurahan, anda masih perlu ke Kantor Kecamatan untuk meminta pengesahan atau tanda tangan Camat.

3. Pengambilan SKDU

Proses pembuatannya berbeda-beda, bisa satu hari hingga sekitar satu minggu, tergantung wilayahnya. Anda bisa mengambil di Kantor Kelurahan atau Kecamatan tempat anda mengurus SKDU.

4. Biaya Pembuatan SKDU untuk UKM

Proses pembuatan SKDU untuk UKM ini tidak ada biaya resminya, namun setiap tahapan proses anda perlu mempersiapkan biayanya karena biasanya anda akan diminta untuk mengisi uang kas, baik secara sukarela maupun dalam jumlah tertentu.

Itu saja Penjelasannya untuk anda yang mempunyai Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Selamat mencoba dan semoga usaha anda semakin sukses dan lancar.

(Visited 11,341 times, 1 visits today)

Leave a Comment